
Secara konsepsional pemberdayaan masyarakat mengandung dua substansi pokok yakni ; pemberian kekuasaan atau kewenangan kepada masyarakat agar memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan untuk membangun diri dan lingkungannya (to give power/authority), dan meningkatkan kemampuan atau daya masyarakat agar dapat memanfaatkan potensi diri dan lingkungannya secara optimal (to give ability/anable).
Kebijakan pemberdayaan masyarakat adalah dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, agar masyarakat mampu memperoleh dan memanfaatkan hak- haknya meliputi bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan sedangkan sasaran pemberdayaan masyarakat adalah untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat, disertai dengan meningkatnya kapasitas Pemerintahan Pekon sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Pekon/Kelurahan hal-hal krusial yang perlu terus dilakukan penguatan baik dari segi kelembagaan, sumber daya manusia, manajemen/leadership maupuan administrasi pemerintahan Pekon/kelurahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governace ) yaitu taat asas, transparan, akuntabel, parisipatif, efisien dan efektif.
